Di era
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi saat ini begitu banyak masalah yang
telah banyak kita rasakan dampaknya baik dampak yang positif maupun yang negatif.
Perkembangan IPTEK dalam bidang kedokteran dirasa
perkembangannya juga sangat pesat. Salah satu contohnya adalah perkembangan dalam transplantasi organ manusia. Transplantasi
organ merupakan suatu istilah yang
digunakan untuk pergantian organ tubuh pasien yang tidak dapat berfungsi dengan organ orang
lain yang masih berfungsi. Dibalik kesuksesan dalam
perkembangan transplantasi organ muncul berbagai masalah diantaranya adalah semakin
meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, terjadinya penolakan organ dalam tubuh pasien setelah dilakukannya
transplantasi, terjadi komplikasi setelah dilakukan transplantasi, dan resiko yang
mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan
tentang etika dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi transplantasi. Oleh karena itu masalah tersebut perlu kita pelajari bersama.
Permasalahan di tinjauan dari segi agama
Dalam segi agama permasalahannya terbatas pada masalah halal dan haram. Apakah transplantasi organ diperbolehkan oleh agama? Menurut pandangan beberapa ulama kontemporer, yaitu antara lain:
·
Pandangan
Menentang
Para ulama yang
tidak memperbolehkan transplantasi organ atas tiga alasan, yaitu :
1. Kesucian hidup atau tubuh manusia
Setiap bentuk penganiayaan terhadap
tubuh manusia dilarang, karena sudah
tertulis dalam QS Al Nisa’ 4:29 yang artinya “Janganlah kamu membunuh atau
membinasahkan diri sendiri, karena sesungguhnya Allah maha penyayang”. Ada satu hadist Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hal ini,
hadist tersebut menunjukkan tentang dilarangnya manipulasi
atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat : “Mematahkan tulang mayat
seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang
itu ketika masih hidup.”
2. Tubuh manusia adalah amanah
Tubuh manusia sebenarnya adalah bukan
miliknya sendiri, tetapi milik Tuhan untuk dijaga, karena itu manusia tidak mempunyai hak untuk mendonorkan satu bagian pun dari tubuhnya kepada orang lain. Hal ini pun telah dijelaskan dalam QS. Al Isro’
17:70 yang artinya “Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (Allah memudahkan bagi
anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan), Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”
3. Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda mterial semata
Transplantasi dilakukan mengunakan organ tubuh seseorang untuk dicangkokan pada tubuh orang lain, disini tubuh dianggap
sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah.
·
Pandangan
Mendukung
Para ulama yang
mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ
harus dipahami sebagai bentuk layanan kesehatan bagi sesama muslim. Pandangan yang mendukung transplantasi organ memiliki beberapa dasar, sebagai berikut :
1. Kesejahteraan publik (maslahah)
Pada dasarnya memanipulasi organ tidak diperbolehkan, meski
demikian ada beberapa pertimbangan lain, yaitu untuk menyelamatkan hidup manusia. Dengan alasan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan : Pencangkokan
organ boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa pasien, tingkat keberhasilannya cukup tinggi, ada persetujuan dari
pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya) dan penerima organ sudah tahu persis segala resiko transplantasi.
2. Altruisme
Ada kewajiban antara sesama muslim untuk
saling membantu. Tetapi dalam hal ini ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi,
yaitu : ada persetujuan dari donor, nyawa donor tidak
terancam dengan pengambilan organ di tubuhnya, pencangkokan yang akan dilakuakan berpeluang
berhasil sangat tinggi, organ tidak diperoleh melalui transaksi jual-beli, dan seorang muslim,
kecuali dalam situasi yang mendesak , hanya boleh menerima organ dari
muslim lainya.
Permasalahan ditinjauan
dari segi aspek hukum tentang transplantasi organ
·
Transplantasi
organ telah diatur dalam perundang – undangan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah
No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
·
Undang-Undang BAB I tentang
upaya kesehatan menyebutkan pada :
Pasal 33 ayat 1 dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi
darah, implant obat dan alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekstruksi.
Pasal 33 ayat 2 transplantasi organ dan atau jaringan
tubuh serta transfusi darah sebagamana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan
hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
- Undang-Undang Kesehatan X ketentuan pidana Pasal 80
ayat(3) barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan
komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh
atau transfusi darah sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000
(tiga ratus juta rupiah)
Meskipun undang-undang
ini telah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari hal-hal yang diinginkan
seperti penjualan organ, tetapi dalam kenyataannya penjulan organ masih marak
dilakukan dan telah menjadi anjang bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Permasalahan
yang berhubungan dengan etika dan moral dalam
Transplantasi
Dalam penyembuhan suatu penyakit, transpalntasi
tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita.
Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu
penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter–dokter dalam melakukan
transplantasi, maka upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan
yang cepat dan tuntas. Sementara persediaan
organ yang dibutuhkan untuk transpalantasi ini terbatas, karena beberapa organ
harus diambil dari tubuh mereka yang sudah meninggal, padahal tidak setiap
keluarga orang yang meninggal mau memberikan organ tubuh anggota keluargannya
yang meninggal tersebut. Bisa dilihat karena tingkat kebutuhan organ yang
sangat tinggi sementara tidak berimbang dengan ketersediaan organ yang ada.
Maka akan terjadi penjulan organ dengan harga yang fantastis. Sehingga dapat
kita simpulkan permasalahan transplantasi organ tidak mengarah lagi pada aspek
kesehatan untuk kemanusiaan tetapi bergeser menjadi aspek ekonomi dengan
maraknya penjualan organ manusia dan hal ini tentu saja sangat tidak etis.
Hipotesa
1. Pencangkokan organ boleh dilakukan jika sudah tidak ada alternatif lain
untuk menyelamatkan nyawa pasien,
tingkat keberhasilannya cukup tinggi, dilakukan dalam keadaan yang sangat darurat, ada persetujuan dari pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya) dan penerima organ sudah
tahu persis segala resiko
transplantasi.
2.
Transplantasi
mulai diminati para pasien penderita kegagalan organ karena cepat dan tuntas.
3.
Karena aspek
ekonomi yang sekarang marak terjadi transplantasi tidak memperhatikan etika dan
kemanusiaan.
4.
Undang-undang
kesehatan dan peraturan pemerintah mengenai masalah tranplantasi mulai
diabaikan karena tidak adanya ketegasan dari aparat hukum dalam menjalankan
perundang-undangan tersebut.
5.
Permasalahan dalam
pemantauan oleh pemerintah sehingga penjualan organ makin marak terjadi.
6.
Kurangnya
pendidikan agama dan etika dalam pribadi masing-masing orang. Pendidikan agama
dan etika sangat ini diperlukan dalam menghadapi atau membentengi diri dari
perkembangan zaman yang semakin pesat.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Hanifah,
M.Jusuf,Sp.OG(k) dan Prof.dr.Amir,Amri,Sp,F(k),SH.2009.ETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM KESEHATAN.Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
Ebrahim, Abdul Fadl
Mohsin.2007.FIKIH KESEHATAN.Jakarta :
PT Serambi Ilmu Semesta.
Dewi, Alexandra Indriyanti,
SH., M.Hum.2008.ETIKA DAN HUKUM
KESEHATAN. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi teman-teman yang ingin berkomentar di persilahkan.
Terima kasih telah berkunjung :)