Rabu, 15 Februari 2012

Hukum Transplantasi Organ Pada Manusia

Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi saat ini begitu banyak masalah yang telah banyak kita rasakan dampaknya baik dampak yang positif maupun yang negatif. Perkembangan IPTEK dalam bidang kedokteran dirasa perkembangannya juga sangat pesat. Salah satu contohnya adalah perkembangan dalam transplantasi organ manusia. Transplantasi organ merupakan suatu istilah yang digunakan untuk pergantian organ tubuh pasien yang tidak dapat berfungsi dengan organ orang lain yang masih berfungsi. Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi organ muncul berbagai masalah diantaranya adalah semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, terjadinya penolakan organ dalam tubuh pasien setelah dilakukannya transplantasi, terjadi komplikasi setelah dilakukan transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi transplantasi. Oleh karena itu masalah tersebut perlu kita pelajari bersama.

Permasalahan di tinjauan dari segi agama
Dalam segi agama permasalahannya terbatas pada masalah halal dan haram. Apakah transplantasi organ diperbolehkan oleh agama? Menurut pandangan beberapa ulama kontemporer, yaitu antara lain:
·            Pandangan Menentang
Para ulama yang tidak memperbolehkan transplantasi organ atas tiga alasan, yaitu :
1.      Kesucian hidup atau tubuh manusia
Setiap bentuk penganiayaan terhadap tubuh manusia dilarang, karena sudah tertulis dalam QS Al Nisa’ 4:29 yang artinya “Janganlah kamu membunuh atau membinasahkan diri sendiri, karena sesungguhnya Allah maha penyayang”. Ada satu hadist Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hal ini, hadist tersebut menunjukkan tentang dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat : “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika masih hidup.”
2.      Tubuh manusia adalah amanah
Tubuh manusia sebenarnya adalah bukan miliknya sendiri, tetapi milik Tuhan untuk dijaga, karena itu manusia tidak mempunyai hak untuk mendonorkan satu bagian pun dari tubuhnya kepada orang lain. Hal ini pun telah dijelaskan dalam QS. Al Isro’ 17:70 yang artinya “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan), Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan
3.      Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda mterial semata
Transplantasi dilakukan mengunakan organ tubuh seseorang untuk dicangkokan pada tubuh orang lain, disini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah.
·         Pandangan Mendukung
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai bentuk layanan kesehatan bagi sesama muslim. Pandangan yang mendukung transplantasi organ memiliki beberapa dasar, sebagai berikut :
1.      Kesejahteraan publik (maslahah)
Pada dasarnya memanipulasi organ tidak diperbolehkan, meski demikian ada beberapa pertimbangan lain, yaitu untuk menyelamatkan hidup manusia. Dengan alasan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan : Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa pasien, tingkat  keberhasilannya cukup tinggi, ada persetujuan dari pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya) dan penerima organ sudah tahu persis segala resiko transplantasi.
2.      Altruisme
Ada kewajiban antara sesama muslim untuk saling membantu. Tetapi dalam hal ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : ada persetujuan dari donor, nyawa donor tidak terancam dengan pengambilan organ di tubuhnya, pencangkokan yang akan dilakuakan berpeluang berhasil sangat tinggi, organ tidak diperoleh melalui transaksi jual-beli, dan seorang muslim, kecuali dalam situasi yang mendesak , hanya boleh menerima organ dari muslim lainya.

Permasalahan ditinjauan dari segi aspek hukum tentang transplantasi organ
·         Transplantasi organ telah diatur dalam perundang – undangan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
·         Undang-Undang BAB I tentang upaya kesehatan menyebutkan pada :
Pasal 33 ayat 1 dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implant obat dan alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekstruksi.
Pasal 33 ayat 2 transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagamana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
  • Undang-Undang Kesehatan X ketentuan pidana Pasal 80 ayat(3) barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Meskipun undang-undang ini telah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari hal-hal yang diinginkan seperti penjualan organ, tetapi dalam kenyataannya penjulan organ masih marak dilakukan dan telah menjadi anjang bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan yang berhubungan dengan etika dan moral dalam Transplantasi
Dalam penyembuhan suatu penyakit, transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter–dokter dalam melakukan transplantasi, maka upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas. Sementara persediaan organ yang dibutuhkan untuk transpalantasi ini terbatas, karena beberapa organ harus diambil dari tubuh mereka yang sudah meninggal, padahal tidak setiap keluarga orang yang meninggal mau memberikan organ tubuh anggota keluargannya yang meninggal tersebut. Bisa dilihat karena tingkat kebutuhan organ yang sangat tinggi sementara tidak berimbang dengan ketersediaan organ yang ada. Maka akan terjadi penjulan organ dengan harga yang fantastis. Sehingga dapat kita simpulkan permasalahan transplantasi organ tidak mengarah lagi pada aspek kesehatan untuk kemanusiaan tetapi bergeser menjadi aspek ekonomi dengan maraknya penjualan organ manusia dan hal ini tentu saja sangat tidak etis.

Hipotesa

1.             Pencangkokan organ boleh dilakukan jika sudah tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa pasien, tingkat keberhasilannya cukup tinggi, dilakukan dalam keadaan yang sangat darurat, ada persetujuan dari pihak pemilik organ asli (atau ahli warisnya) dan penerima organ sudah tahu persis segala resiko transplantasi.
2.              Transplantasi mulai diminati para pasien penderita kegagalan organ karena cepat dan tuntas.
3.              Karena aspek ekonomi yang sekarang marak terjadi transplantasi tidak memperhatikan etika dan kemanusiaan.
4.              Undang-undang kesehatan dan peraturan pemerintah mengenai masalah tranplantasi mulai diabaikan karena tidak adanya ketegasan dari aparat hukum dalam menjalankan perundang-undangan tersebut.
5.              Permasalahan dalam pemantauan oleh pemerintah sehingga penjualan organ makin marak terjadi.
6.              Kurangnya pendidikan agama dan etika dalam pribadi masing-masing orang. Pendidikan agama dan etika sangat ini diperlukan dalam menghadapi atau membentengi diri dari perkembangan zaman yang semakin pesat.

DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.Hanifah, M.Jusuf,Sp.OG(k) dan Prof.dr.Amir,Amri,Sp,F(k),SH.2009.ETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM KESEHATAN.Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
Ebrahim, Abdul Fadl Mohsin.2007.FIKIH KESEHATAN.Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta.
Dewi, Alexandra Indriyanti, SH., M.Hum.2008.ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi teman-teman yang ingin berkomentar di persilahkan.
Terima kasih telah berkunjung :)