Rabu, 15 Februari 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam Ilmu Kesehatan/Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.(Dr.Suma’mur P.K.,M.Sc. : 1 )
  Kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien ialah masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, dalam keselamatan kerja pedomannya ialah : “Penyakit dan Kecelakaan Akibat Kerja dapat dicegah”. (Prof.Dr.Soekidjo Notoatmojo : 125)
 Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolah landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara. Tempat-tempat kerja demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan pekerjaan umum, jasa, dll. Keselamatan kerja menyangkut segenap produksi dan distribusi, baik barang, maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, menyangkut resiko bahayanya, adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya, dan juga masyarakat pada umumnya. (Dr.Suma’mur P.K.,M.Sc. : 1 )
Jadi, Keselamatan dan kesehatan kerja adalah aplikasi beberapa keilmuan dari berbagai karakteristik yang dapat menimbulkan sebagian keselamatan orang atau pekerja dan alat-alat pada lingkungan kerja. Ini merupakan berbagai disiplin profesi ilmu pengetahuan seperti ilmu fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku yg meliputi industri, transportasi, penyimpanan, dan pengelolaan material yg berbahaya, kegiatan rekreasi dan pertunjukan.
1.    Latar Belakang Pentingnya Pelaksanaan K3
·         Sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan memenuhi HAM (sehat dan selamat)
·         Upaya pemenuhan aspek legal baik nasiomal maupun internasional.
·         Salah satu upaya dalam efisiensi biaya (cost effectiveness)
2.    Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
·         Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
·         Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
·         Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
·         Menjamin proses produksi berjalan lancar
·         Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
·         Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
·         Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
·         Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
·         Perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
·         Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
·         Agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial.
·         Menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
·         Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
·         Pencegahan gangguan kesehatan, yang disebabkan oleh kondisi kerja.
·         Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
·         Penempatan dan pemeliharaan pekerjaan dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologis pekerja.
·         Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

Dalam hubungan kondis-kondisi dan situasai di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut :
1.    Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung yankni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja, dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung atau tidak langsung cukup bahkan kadang-kadang sangat atau terlampau besar, sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan dalam jumlah besar.
2.    Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data konpensasinya dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. Kenyataan ini belum benar-benar mengembirakan, karena dibalik angak-angka tersebut masih banyak kelemehan-kelemahan pelaporan dan pencatatan kecelakaan yang perlu penyempurnaan. Selain itu, perlu juga penggarapan kepatuhan kewajiban lapor oleh perusahaan-perusahaan mengenai kecelakaan.
3.    Potensi bahaya mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diovservasi, misalnya :
a.    Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi. Sub-sektor sektor perikanan memiliki bahaya khusus terutama penangkapan ikan oleh nelayan. Sub-sektor kehutanan juga mempunyai kekhususan dalam soal keselamatan industri perkayuan.
b.    Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-keracunan bahan kimia, kecelakaan oleh karena mesin, kebakaran, ledak-ledakan, dan lain-lain.
c.    Sektor pertambangan mempunyai resiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri. Minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan.
d.    Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata. Demikian pula, telekomunikasi mempunyai kekhususan-kekhususan dalam resiko bahaya.
e.    Mendapatkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
4.    Menurut observasi, angka frekwensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari berakibat kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruha. Upaya secara lebih serentak diperlukan untuk medan memberantas kecelakaan-kecelakaan ringan demikian.
5.    Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber pada alat-alat mekanik dan lengkungan serta kepada manusianya itu sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab harus dihilangkan.
6.    85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Maka dari itu, usaha-usaha keselamatan selain ditunjukan kepada teknik mekanik juga harus juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana penting.
7.    Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi, dan dalam hal ini, adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial bagi meringankan beban penderita.

3.    Sasaran-sasaran utama keselamatan dan kesehatan kerja adalah tempat kerja, antara lain :
·         Optimalisasi beban kerja
·         Peningkatan kapasitas kerja
·         Pengendalian lingkungan kerja
-          Teknis (Eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan, proses, housekeeping)
-          Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi)

B.   Dasar Hukum atau Peraturan K3
1.    UUD 1945
“Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”
Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan hak untuk setiap warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru memenuhi kelayaakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Kematian, cacat, cedera, penyakit, dan lain-lain sebagai akibat kecelakaan dalam melakukakan pekerjaan bertentangan dengan dasar kemanusiaan. Maka dari itu, atas dasar landasan UUD 1945 lahir undang-undang dan ketentuan-ketentuan pelaksanaanya dalam keselamtan kerja.
2.    UU No.13 Tahun 2003 : Tentang Ketenagakerjaan
Setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas :
·         Keselamatan
·         Kesehatan
·         Kesusilaan
·         Pemeliharaan moral kerja
·         Perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, dan
·         Nilai agama
3.    UU No. 1 tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veiligheids Reglement Stbl no.406 yang berlaku sejak tahun 1910. Undang-undang tersebut memuat ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, tehnik, dan tehnologi dalam rangka pembinaan norma-norma keselamatan kerja sesuai dengan undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang diatur oleh undang-undang tersebut ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
·         Keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-undang ini mencangkup semua tempat kerja.
·         Syarat keselamatan kerja wajib dipatuhi untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal :
Bab I (pasal 1) menjelaskan tentang istilah-istilah
Bab II (pasal 2) tentan ruang lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara wilayah Republik Indonesia
Bab III (pasal 3 dan 4 ) mengenai syarat-syarat keselamatan kerja
Bab IV (pasal 5-8) tentang pengawasan
Bab V (pasal 9) tentang pembinaan K3
Bab VI (pasal 10) tentang P2K3
Bab VII (pasal 11) tentang kecelakaan kerja
Bab VIII (pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
Bab IX (pasal 13) tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja
Bab X (pasal 14) tentan kewajiban pengurus
Bab XI (pasal 15-18) tentang ketentuan penutup
4.    Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, terdiri dari 12 bab dan 90 pasal. Menurut undang-undang ini setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, dan setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam pemeliharaan dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan. Dari 15 upaya ksehatan, salah satunya adalah upaya kesehatan kerja :
·         Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja optimal.
·         Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
·         Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
·         Ketentuan mengenai kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah
5.    Umum
Dalam Undang-Undang no.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja secara jelas ditegaskan, bahwa tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya (pasal 9) dan pemerintah membina norma-norma keselamatan kerja (pasal10, ayat a). Sedangkan dalam hubungan jaminan dan bantuan sosial, secara umum dinyatakan dalam undang-undang no.14 tahun 1969 tersebut bahwa Pemerintah mengatur penyelenggaraan dan bantuan sosial ini meliputi juga kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekalipun dalam penjelasan undang-undang dimaksud hanya diperinci antara lain sakit, meninggal dunia dan cacat.
Melihat sasaranya, terdapat dua kelompok perundang-undangan dalam keselamatan kerja, yaitu sebagai berikut :
1.    Kelompok perundang-undangan yang bersasaran pencegahan kecelakaan akibat kerja. Kelompok ini terdiri dari Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan-peraturan lain yang diturunkan atau dapat dikaitkan dengannya. Selain itu keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan terdapat dalam undang-undang lain, seperti misalnya Undang-Undang Kerja (1948-1951)
2.    Kelompok perundang-undangan yang bersasaran pemberian kompensasi terhadap kecelakaan yang suah terjadi. Kelompok ini terdiri dari undang-undang kecelakaan yang sudah terjadi. Kelompok ini terdiri dari undang-undang kecelakaan (1947-1957) dan peraturan-peraturan yang diturunkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi teman-teman yang ingin berkomentar di persilahkan.
Terima kasih telah berkunjung :)